
Syafrudin, staf ahli Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmy Diani ikut-ikutan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1). Dia diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.
"Diperiksa untuk tersangka DP (Dadang Priatna)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (20/1).
Dadang selaku pihak PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) ditetapkan menjadi tersang‎ka bersama adik kandung Gubernur Banten non aktif, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: