Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyatakan, Budi Gunawan masih berpeluang dilantik Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kapolri asal kasusnya di KPK cepat diselesaikan dan status tersangkanya bisa secepatnya dianulir oleh pengadilan.
"Sebab, apabila KPK tidak memiliki cukup bukti menjerat Budi Gunawan di pengadilan, Budi Gunawan akan mudah mematahkan bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik KPK dalam persidangan dan menuntut diberikannya vonis bebas di Pengadilan," kata Martin kepada Kantor Berita Politik
RMOL, sesaat lalu (Minggu, 18/1).
Apabila Pengadilan Tipikor memutus bebas dan pengadilan di atasnya memperkuat vonis bebas tersebut, maka tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tetap menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Oleh karena itu, diteruskan Martin, Komjen Budi Gunawan harus aktif mendorong KPK menuntaskan kasusnya.
"KPK jangan dibiarkan berlama-lama menanganinya, bisa sampai setahun baru diajukan ke pengadilan sehingga menggantung pelantikannya sebagai Kapolri yang sudah disetujui oleh DPR," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: