Budi Gunawan Harus Desak KPK Tuntaskan Kasusnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 18 Januari 2015, 12:25 WIB
Budi Gunawan Harus Desak KPK Tuntaskan Kasusnya
budi gunawan/net
rmol news logo Penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan membuat kesempatannya menjadi Kapolri tidak pupus walaupun ia berstatus tersangka korupsi.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyatakan, Budi Gunawan masih berpeluang dilantik Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kapolri asal kasusnya di KPK cepat diselesaikan dan status tersangkanya bisa secepatnya dianulir oleh pengadilan.

"Sebab, apabila KPK tidak memiliki cukup bukti menjerat Budi Gunawan di pengadilan, Budi Gunawan akan mudah mematahkan bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik KPK dalam persidangan dan menuntut diberikannya vonis bebas di Pengadilan," kata Martin kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Minggu, 18/1).

Apabila Pengadilan Tipikor memutus bebas dan pengadilan di atasnya memperkuat vonis bebas tersebut, maka tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tetap menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Oleh karena itu, diteruskan Martin, Komjen Budi Gunawan harus aktif mendorong KPK menuntaskan kasusnya.

"KPK jangan dibiarkan berlama-lama menanganinya, bisa sampai setahun baru diajukan ke pengadilan sehingga menggantung pelantikannya sebagai Kapolri yang sudah disetujui oleh DPR," terangnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA