"Kita gandeng PPATK karena yang punya kompetensi menganalisis aliran dana dan memberi masukan dan bahan-bahan yang berkaitan dengan dugaan seperti ini," beber Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
Pras melihat adanya transaksi yang triliunan dalam transaksi narkoba tersebut.
"Kita kembangkan kemungkinan tindak pidana pencucian uang karena besarnya uang yang beredar di sekitar jaringan narkotika ini," ujarnya.
Masih kata Pras, kasus terbaru yang berhasil diungkap BNN yaitu penangkapan importir sabu seberat 800 kilogram dari Tiongkok yang bernilai lebih dari Rp 1 triliun dan menjadi kasus terbesar dalam 20 tahun terakhir.
"Hampir 1 ton dan nilainya lebih dari Rp 1,5 triliun, luar biasa. Karena tak mustahil uang sebanyak itu dicuci untuk kemudian melahirkan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: