Karena itu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Airin. Dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka Dadang Prijatna. Dia diketahui berasal dari PT. Mikindo Adiguna Perkasa (MAP).
â€Dia (Airin Rachmi Diany) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka DP (Dadang Prijatna),†kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).
Airin diketahui istri dari adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan sendiri juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tangerang Selatan.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari. Dadang Prijatna terungkap dari PT. Mikindo Adiguna Perkasa (MAP). Adapun Mamak Jamaksari diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut.
Dari informasi diperoleh, penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012, didasari pengembangan yang dilakukan KPK pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. Selain kasus alkes Tangsel, Wawan sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten dan dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan Banten. Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, dia sudah divonis lima tahun penjara.
[sam]
BERITA TERKAIT: