
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman pada hari ini (Kamis, 15/1).
"Saya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus sumpah keterangan saksi palsu kriminalisasi Antasari Azhar terkait tidak adanya SMS ancaman pembunuhan," ujar Boyamin melalui
blackberry messenger yang diterima Kantor Berita Politik
RMOL, sesaat lalu.
Boyamin menyebut, pemeriksaannya dijadwalkan pukul 10 pagi ini. Akibat keterangan saksi palsu di Pengadilan Jakarta Selatan tahun 2009 silam, jelas Boyamin, akhirnya Antasari divonis bersalah dengan hukuman penjara 18 tahun atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Pemberian keterangan saya sebagai saksi adalah salah satu upaya bebaskan Antasari Azhar," demikian Boyamin.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: