Kasus Suap Bangkalan, Antonio dan Fuad Saling Bersaksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Januari 2015, 11:27 WIB
rmol news logo Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (8/1) terkait dugaan suap jual beli gas bumi di Kabupaten Bangkalan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Fuad Amin Imron.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Priharsa bilang, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Fuad Amin. Nah, Fuad digarap sebagai saksi untuk Antonio.

"Tersangka FAI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," jelas Priharsa.

Kuat dugaan, pemeriksaan ini masih seputar proses jual beli gas dan aliran uang yang diterima Fuad Amin. Sebab, permainan yang dilakukan PT MKS, perusahaan yang mengelola gas tersebut, dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, terjadi bertahun-tahun. Dalam perjalanannya, PT MKS membayar imbalan atas pengelolaan kontrak gas tersebut kepada Fuad Amin Imron.

Jatah itu diterima setelah Fuad menerima PT MKS sebagai pengelola tunggal gas dari PLTG Gili. Padahal, PT MKS menjadi konsorsium bersama PD Sumber Daya, yang merupakan BUMD Bangkalan, dalam kontrak penggelolaan gas yang dibeli dari PT Pertamina EP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA