"Dia diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
Priharsa menambahkan, pemanggilan terhadap Arifin dilakukan lantaran penyidik membutuhkan keterangannya.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, Annas disangka sebagai penerima suap. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya mencapai Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: