"Putusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana melalui siaran persnya kepada wartawan, Rabu (24/12).
Dilanjutkan, pihak Kejaksaan Agung RI mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang telah melarikan uang senilai lebih dari 300 juta dolar AS dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua orang tersebut tidak hadir di persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia.
Hesham Al Warraq bahkan mengajukan klaim terhadap Pemerintah RI pada tahun 2011 sebesar 19,8 juta dolar AS, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century.
"Majelis berpandangan bahwa perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau moral atau yang dapat merugikan kepentingan umum. Karenanya Majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan Perjanjian OKI dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak," papar Tony.
Dengan kemenangan ini, dan kemenangan atas gugatan Rafat Ali Rizvi sebelumnya, pemerintah RI terhindar dari kemungkinan membayar ganti rugi senilai hampir 100 juta dolar AS, setara dengan Rp. 1,3 triliun.
[wid]
BERITA TERKAIT: