Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan, pemanggilan terhadap Tri kali ini adalah penjadwalan ulang. Dia sebelumnya sudah dipanggil Selasa (16/12) kemarin. Tapi, surat panggilan tersebut tidak sampai ke tangan Tri.
"Tri Siwindono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Bersama Tri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini, yakni Haposan Napitupulu (mantan direktur PT Pertamina EP), Fuad Amin, Abdul Hakim, H. Abd Razak serta Samiudin (Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali).
Kasus suap ini terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember lalu. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penangkapan terhadap sejumlah pihak ini, disebut sebagai kunci pengungkapan permainan pasokan gas dari eksplorasi West Madura Offshore yang dikelola mayoritas oleh anak usaha PT Pertamina (persero).
[rus]
BERITA TERKAIT: