Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, saat membacakan amar putusan terhadap Riefan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12).
Hakim Nani mengatakan Riefan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.
Oleh majelis hakim, Riefan juga dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," terang Nani.
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar. Dengan ketentuan jika, tidak dibayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap, maka harta benda miliknya akan disita oleh kejaksaan.
"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka terpidana dipidana penjara selama 2 tahun," sambung Hakim Nani.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Riefan dinilai culas alias licik dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup, untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu merujuk kepada Hendra Saputra, mantan office boy Riefan yang dijadikan sebagai Direktur PT Imaji Media. Untuk memenangkan tender proyek videotron kemudian digunakan perusahaan fiktif tersebut.
"Terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi," ungkap hakim.
Sementara hal yang meringankan, Riefan belum pernah dihukum sebelumnya. "Mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan," terang Nani.
Merespon vonis hakim, baik Riefan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dulu untuk mengajukan banding.
[rus]
BERITA TERKAIT: