Todung menyatakan itu hak prerogatif presiden dalam memilih pansel. Lagipula kata dia, tak ada dasar kuat hakim konstitusi meminta itu, hanya karena anggota pansel sering aktif beracara di MK.
"Saya beracara di MK itu tidak berarti saya tidak independen. Tidak berarti ada kaitannya dengan pihak banyak ya. Saya sih tetap independen," kata Todung kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (12/12).
Sebelumnya MK melalui Sekretaris Jenderalnya, Jenedri M Gaffar mengungkapkan bahwa sesuai rapat permusyawaratan hakim, pihaknya meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan lagi nama Todung dan Refly harun sebagai Pansel Cakim MK. Alasannya karena keduanya merupakan orang-orang yang kerap beracara di MK.
Jenedri mengklaim penolakkan ini bukan karena pihaknya pernah bersitegang dengan Refly Harun, tepatnya saat terbongkar kasus Akil Mochtar. Justru klaim Jenedri, ini untuk menjaga independensi Hakim MK.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: