PANSEL HAKIM MK

Todung Mulya Protes Dibilang Tak Independen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Desember 2014, 18:50 WIB
Todung Mulya Protes Dibilang Tak Independen
todung mulya lubis/net
rmol news logo Advokat senior, Todung Mulya Lubis pun angkat bicara menanggapi permohonan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali namanya  masuk Panitia Seleksi Calon Hakim MK dari Lembaga eksekutif.

Todung menyatakan itu hak prerogatif presiden dalam memilih pansel. Lagipula kata dia, tak ada dasar kuat hakim konstitusi meminta itu, hanya karena anggota pansel sering aktif beracara di MK.

"Saya beracara di MK itu tidak berarti saya tidak independen. Tidak berarti ada kaitannya dengan pihak banyak ya. Saya sih tetap independen," kata Todung kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (12/12).

Sebelumnya MK melalui Sekretaris Jenderalnya, Jenedri M Gaffar mengungkapkan bahwa sesuai rapat permusyawaratan hakim, pihaknya meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan lagi nama Todung dan Refly harun sebagai Pansel Cakim MK. Alasannya karena keduanya merupakan orang-orang yang kerap beracara di MK.

Jenedri mengklaim penolakkan ini bukan karena pihaknya pernah bersitegang dengan Refly Harun, tepatnya saat terbongkar kasus Akil Mochtar. Justru klaim Jenedri, ini untuk menjaga independensi Hakim MK.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA