"Terkait SK tentang Pansel calon hakim konstitusi, kami mengajukan surat keberatan pada presiden dengan nama Todung Mulya Lubis dan Refly Harun," kata Sekretaris Jenderal MK, Janedjri Mahili Gaffar saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Pasalnya, Todung dan Refly diketahui sebagai advokat dan konsultan hukum yang aktif beracara MK. Keberatan ini muncul berdasarkan hasil musyarakat hakim-hakim MK yang juga dihadiri Ketua MK, Hamdan Zoelva.
"Makanya kami berkirim surat kepada presiden yang intinya mempertimbangkan kembali dua nama tersebut," kata Janedjri.
Janedjri mengatakan, presiden patut mempertimbangkan keberatan hakim MK ini untuk menjaga objektivitas Pansel dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan begitu, hakim yang terpilih nanti menggantikan Hamdan Zeolva bisa menjaga independensi dan imparsialitasnya. Namun ia tak berspekulasi andaikata pemintaan MK itu ditolak.
"Siapapun hakim terpilih ya silakan, tapi terpilih dari pansel yang terjaga independensinya," demikian Janedjri.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: