
. Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo melawan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Didik akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diberikan Jaksa KPK kepadanya.
"Saya bersama tim hukum akan mendalami dakwaan ini. Dan akan mengajukan eksepsi untuk sidang berikunya," kata Didik usai mendengarkan dakwaannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12).
Ketua Majelis Hakim Suprioyono lansung menutup sidang. Dia bilang, sidang akan dilanjutkan kembali Kamis (18/12) pekan mendatang.
"Sidang akan dilanjutkan hari kamis dengan agenda pembacaan eksepsi, maka sidang untuk hari ini ditutup," tutup majelis hakim.
Sebelumnya, Wakakorlantas Didik Purnomo didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di proyek pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Atas perbuatannya, Didik diduga merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebesar Rp 50 juta dari proyek itu. (Baca selengkapnya:
Eks Wakakorlantas Didakwa Perkaya Djoko Susilo Cs).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: