"Yang bersangkutan saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga rencananya memeriksa saksi lainnya. Ia adalah Petrus Robby Effendi, karyawan PT Jaya Sentrikan.
"Dia juga diperiksa untuk tersangka yang sama," tandas Priharsa.
Dalam kasus ini KPK menjadikan Rizal Abdullah yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka. Dia dituduh melakukan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Modus korupsi yang dilakukan oleh Rizal adalah dengan cara mark up anggaran atau penggelembungan anggaran. Akbibat perbuatan Rizal, dugaan sementara negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.
Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: