Kadis Perkebunan Riau Bersaksi untuk Annas Maamun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Desember 2014, 11:19 WIB
Kadis Perkebunan Riau Bersaksi untuk Annas Maamun
Zulher/net
rmol news logo Kepada Dinas (Kadis) Perkebunan Pemprov Riau, Zulher diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/12).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menginformasikan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan (Zulher) bakal menjalani pemeriksaan untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Pemanggilan sendiri, lanjut Priharsa, juga merupakan bagian dari langkah KPK dalam melengkapi berkas pemeriksaan Annas.

"Pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

Annas ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Gulat juga sudah menyandang status tersangka.

Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek - proyek lainnya di Provinsi Riau. Status tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1 X 24 jam kepada Annas dan Gilat usai ditangkap tangan, Kamis, 25 September 2014 sore lalu.

Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA