Kasus Bonaran, Penyidik Telusuri Cawe-cawe Hakim Pilkada Tapteng lewat Mahfud MD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Desember 2014, 17:07 WIB
Kasus Bonaran, Penyidik Telusuri Cawe-cawe Hakim Pilkada Tapteng lewat Mahfud MD
mahfud md
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kasus dugaan suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) dari Mahfud MD.

Mantan Ketua MK itu setidaknya ditanya mengenai siapa hakim yang menangani sengketa pilkada yang menggugat Bonaran Situmeang, Bupati Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang Bonaran, saya hanya ditanya siapa majelis hakimnya, apakah Akil atau bukan? Bukan, saya bilang. Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Haryono, dan Pak Fadlil," kata Mahfud di Kantor KPK Jakarta, Senin (8/12).

Walau begitu, Mahfud mengklaim tak mengetahui seluk beluk perkara suap yang juga telah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai pesakitan. "Saya tidak tahu ada kasus penyuapan terhadap Akil. Saya ditanya begitu saja," jelasnya.

Mahfud sendiri menyangkal dirinya diperiksa penyidik KPK. Padahal, pihak KPK sebelumnya telah menerangkan bahwa kedatangan Mahfud terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bonaran.

Semakin janggal, ketika Mahfud mengaku diminta untuk menjadi saksi meringankan oleh Raja Bonaran Situmeang. Namun, dia menolak bahwa kedatangannya ke KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan. Mahfud pun berdalih bahwa kedatangannya juga untuk berdiskusi dengan pihak KPK tentang pemberantasan korupsi.

"Bonaran kirim surat kepada saya untuk menjadi saksi meringankan makanya saya datang, saya katakan tidak mau jadi meringankan atau memberatkan. Saya hanya ingin memberitahu fakta saja.  Kalau mau diberatkan, beratkan, kalau mau diringankan, ringankan," tandas Mahfud.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka perkara suap dalam pilkada Tapanuli Tengah pada 19 Agustus 2014 lalu. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA