Orang yang tidak bertanggung jawab tersebut berinisial AU, RG dan AU. Ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) atas tindak penipuan dan pencemaran nama baik.
Salah satu staff legal (hukum) PT MSS, Wisnu pun berharap kepolisian, khususnya Kapolres Jakut untuk bisa menegakkan hukum dengan tegas dan jangan takut intervensi.
"Ini kami dengar akan ada penangguhan para tersangka itu. Kami takut mereka nanti bisa berbuat kejahatan baru lagi," kata Wisnu kepada wartawan saat konfrensi pers di Jakarta, Minggu (7/12).
Wisnu pun membeberkan ketiga tersangka melakukan pencemaran nama baik dengan cara menyebarluaskan informasi bahwa Direktur Utama PT MSS telah keluar dari perusahaan dan tidak menjabat lagi sebagai Dirut melalui media sosial dan berupa email kepada para klien PT MSS dan karyawan.
Cara tersebut digunakan agar mereka dapat menguasai perusahaan dengan cara menggelapkan dokumen perusahaan, BPKB kendaraan bermotor, sertifikat tanah bahkan membekukan kredit PT MSS di beberap bank.
"Saat ini perusahaan mengalami kerugian triliunan rupiah. Makanya kami ingin agar Polres Jakarta Utara jangan berikan titik terang soal kasus hukum ini. Ini soal menyelamatkan ribuan karyawan PT MSS yang terlantar karena ketidak jelasan manajeman akibat ulah ketiga tersangka itu," ujar Wisnu.
Ia menambahakan, sampai saat ini belum terlihat tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian untuk segera dibawa ke tingkat pengadilan belum terlihat.
[rus]
BERITA TERKAIT: