"Diperiksa sebagai saksi tersangka RA (Rizal Abdullah)," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, Priharsa bilang, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka yakni, Aditama Parwoko dari PT. Mescomitra, lalu Fredy Kurnia dari PT. Dantosan Prescon.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi tersangka RA," sambung Priharsa.
Terakhir, penyidik juga memanggil Imam Subekti. Dalam jadwal pemeriksaan resmi yang dirilis bagian Humas KPK tertulis dia berasal dari kalangan swasta. Lalu penyidik juga memanggil, Henny R selaku karyawan PT Remasco Sejati Utama. Kemudian karyawan PT Spabetondek Admara, Josafat Sanatana Maruli.
KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Modus korupsi Rizal diduga dengan melakukan mark up atau penggelembungan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar. Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penetapan Rizal sebagai tersangka. itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang dahulu. Dimana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
[wid]
BERITA TERKAIT: