"Apanya yang digugat ? Tunjukkan saya pasal mana yang merujuk bahwa keputusan itu harus diambil oleh lima orang pimpinan, tunjukan ke saya," jelas Samad.
"Yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada satu pasalpun yang menganggap bahwa apabila pimpinan KPK cuma berisi empat orang, maka seluruh keputusannya menjadi tidak sah. Itu tidak ada. Karena sekali lagi pimpinan KPK sifatnya kolektif-kolegial dan keputusan yang diambil KPK selama ini tidak pernah berdasarkan voting," sambung dia menekankan lagi.
Karenanya, dia berharap agar pemerintah dan DPR tak ragu jika pimpinan di KPK cuma 4 orang.‎ Pemerintah juga tak perlu menerbitkan keppres atau perppu untuk memaksakan jumlah pimpinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
"Kalau saja DPR punya pertimbangan lain berdasarkan kewenangannya, kami tetap mempersilakan. Namun yang kami keberatan kalau saja misalnya tiba-tiba pemerintah atau presiden mengeluarkan keppres atau perppu yang menunjuk entah itu siapa, untuk mengisi jabatan wakil pimpinan KPK," ungkap dia.
Sikap KPK, dilanjutkan Samad, tetap menghendaki pemilihan calon pimpinan (capim) KPK pengganti Busyro Muqoddas diadakan pada Desember 2015 bersamaan dengan proses seleksi penggantian empat Komisioner KPK Jilid III termasuk Abraham Samad.
"Sikap KPK tidak pernah berubah, bahwa kita menginginkan seleksi calon pengganti Pak Busyro dilakukan bersamaan dengan seleksi pimpinan KPK Jilid III tahun 2015 bulan 12. Itu posisi kita," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: