Eks Sekjen ESDM Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Desember 2014, 12:29 WIB
Eks Sekjen ESDM Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka
waryono karno/net
rmol news logo Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kementerian ESDM), Waryono Karno kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (1/12).

Waryono tampil mengenakan batik berwarna biru dan kopiah hitam. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan oleh bekas anak buah Jero Wacik itu. Dia lalu ngeloyor masuk lobi markas Abraham Samad Cs.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Waryono akan kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Diberitakan, Waryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana di Kesekjenan, Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Waryono dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Penyidik telah menghitung proyek bernilai Rp 25 miliar tersebut merugikan negara hingga Rp 9,8 miliar. Proyek-proyek yang diduga diselewengkan adalah kegiatan sosialisasi sumber daya energi dan mineral, kegiatan sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor ESDM dan tahun anggaran 2012.

Pemeriksaan terhadap Waryono bukan yang pertama dilakukan. Terakhir, Waryono yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan proyek di SKK Migas menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (27/11).

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam kasus ini, KPK yang menggeledah kantor ESDM menemukan uang sebesar 200 ribu dolar AS di ruang kerja Waryono. Uang itu diduga merupakan pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.

Atas kasus itu, Waryono diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA