Bos Nindya Karya dan Waskita Karya Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Desember 2014, 11:31 WIB
rmol news logo Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011 terus berjalan. Sejumlah saksi terus dihadirkan penyidik untuk tersangka di kasus itu, Rizal Abdullah.

Untuk hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Heru Sulaksono. Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis bagian Humas KPK, Heru disebut sebagai General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya persero.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (1/12).

Dilanjutkan Priharsa, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain. Ada Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT. Waskita Karya. Lalu, Kepala UPTD PIP2B Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel, KM. Aminuddin.

"Kemudian Mohammad Syafruddin selaku Direktur PT. Rotari Persada yang juga diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.

Saat dikonfirmasi mengenai apa kaitan para saksi dipanggil penyidik, Priharsa mengklaim tak mengetahuinya.

"Yang pasti mereka diperiksa untuk kepentingan penyidikan," tandas Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA