Penetapan itu setelah ada pengembangan penyidikan berdasarkan fakta persidangan. Penetapan HB Paliudju sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 289/R.2/fd.I/11/2014, tertanggal 6 November 2014.
Penetapan HB Paliudju sebagai tersangka terungkap dalam persidang di Pengadilan Tipikor Palu Kamis kemarin (27/11), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rita Sahara. Salah satu poin yang dibacakan JPU menyebutkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Asisten Pidana Khusus (Aspinsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sudirman SH, membenarkan langkah penetapan tersangka itu.
"HB Paliudju ditetapkan sebagai tersangka, tertera salah satu poin amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Rita Sahara," kata Sudirman SH.
Kepada wartawan, Erol Kimbal sebagai penasihat hukum terdakwa Rita Sahara, menyatakan bahwa sudah dua kali kliennya diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju.
[ald]
BERITA TERKAIT: