Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto menerangkan, belasan penyidik KPK itu sudah mengajukan permohonan mundur sejak Juli lalu. Meski begitu, ada kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.
"Tunggu keputusan pimpinan disetujui atau ada pertimbangan lain, kita tunggu," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/11).
Lebih lanjut Agus menyatakan, semua anggota Polri diharapkan patuh dan tunduk pada ketentuan yang berlaku di institusi, khususnya saat dilantik jadi penyidik KPK.
"Jadi bagi siapapun anggota Polri yg nggak sepakat tentu ada mekanisme dilakukan. Berapa batas minimun pengunduran Polri itu ada aturannya, itu jd bahan pertimbangan" terangnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: