"Kalau memang ada, kita akan melakukan penindakan, itu melanggar norma tempat suci dan tempat ibadah," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/11).
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru pada saat membubarkan demonstrasi dari dalam Mushala Assyakirin di RRI pada Selasa (25/11).
Dari bentrokan itu, menyebabkan 10 mahasiswa terluka tersebut adalah di luar kendalinya.
Sebelumnya, sepuluh orang mahasiswa gabungan dari Universitas Islam Riau dan Universitas Riau terluka karena tindakan aparat kepolisian.
Saat ini ada enam anggota polisi diperiksa Provost yang diduga melakukan pemukulan kepada sejumlah mahasiswa.
Sutarman menambahkan, sanksi serupa akan diberikan kepada jajaran polisi di Makasar Sulsel, yang terbukti bersalah menembakkan gas air mata ke dalam masjid saat demo BBM kemarin.
[rus]
BERITA TERKAIT: