
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manager Wilayah III PT Wijaya Karya, Tonny Endro Hermanto, Jumat (28/11). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah (RA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Modus korupsi Rizal diduga dengan melakukan
mark up atau penggelembungan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar. Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penetapan Rizal sebagai tersangka. itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dahulu. Dimana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: