Komitmen Jaksa Agung Diuji Di Kasus Surya Paloh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 28 November 2014, 05:17 WIB
Komitmen Jaksa Agung Diuji Di Kasus Surya Paloh
hm prasetyo-andi widjajanto/net
rmol news logo Jaksa Agung HM Prasetyo ditantang menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek ditangani Kejaksaan Agung. Satu dari banyak kasus yang mesti dituntaskan mantan JAM Pidum itu adalah kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) senilai Rp 160 miliar.

"Kira-kira berani gak, jadi pembuktian aja," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto kepada wartawan (Kamis, 27/11).

Bukan tanpa alasan penuntasan kasus ini menjadi ukuran Prasetyo memiliki komitmen terhadap penuntasan kasus korupsi. Penanganan kasus ini juga menjadi ujian Prasetyo dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, Prasetyo dianggap partisan karena berasal dari Partai Nasdem, sementara kasus tersebut diduga melibatkan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

"Dia serius apa cuma main-main, dibuktikan dengan penuntasan kasus ini," imbuh Emerson.

Menurutnya, jika memang kejaksaan di bawah kepemimpinan Prasetyo punya komitmen melakukan progres pemeriksaan kasus tersebut maka diharapkan tidak menunda-nunda pengusutannya. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai komitmen Jaksa Agung.

Untuk diketahui, terkait kasus ini penyelidik memeriksa Surya Paloh pada Senin, 11 Juli 2005. Paloh ketika itu dicecar seputar adanya informasi televisi miliknya menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.

Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.

Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA