Hal itu juga dibenarkan langsung oleh Amir Hamzah‎ usai diperiksa sebagai tersangka di Kantor KPK Jakarta, Rabu (26/11).
"Iya ada (Ade Komaruddin)," singkat Amir.
Dalam persidangan terdakwa Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disebutkan dalam pertemuan itu membahas langkah-langkah pengurusan sengketa Pilkada di MK.
Namun, dalam perjalanannya, pengurusan sengketa itu berujung pada suap menyuap. Dimana Ratu Atut dan Wawan dinyatakan oleh hakim terbukti menyuap eks hakim MK, Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar.
"Bu Atut (Ratu atut Chosiyah) dan Wawan (juga ada)," kata Amir.
Walau begitu, Amir tak mau menjelaskan secara gamblang kaitan Ade Komarudin dengan perkara suap yang menjeratnya. Soal materi pemeriksaan, Amir juga enggan jelaskan, termasuk mengenai berapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepadanya.
"Sama aja sama yang lalu, nggak ada yang berubah. (Pertanyaan) Lupa saya lupa," tandas Amir.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin mengaku pernah bertemu Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 September 2013.
Dalam pertemuan itu, calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar melaporkan hasil Pilkada Lebak. Ade merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
"Pada waktu itu saya diminta menerima pengaduan teman-teman dari Provinsi Banten baik dari DPD Golkar tingkat I, II Kabupaten Lebak dan rekan lainnya. Pengaduan menyangkut Pilkada Kabupaten Lebak," kata Ade saat bersaksi untuk terdakwa Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/6).
Ade mengatakan, pertemuan itu juga dihadiri oleh pengacara Rudi Alfonso. Ia menjelaskan saat itu Amir dan Kasmin melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak yang dimenangkan oleh Iti Jayabaya. Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sampaikan, silakan dalami yang benar semuanya itu dan faktanya harus jelas dan fakta itu harus dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ade mengaku tidak tahu apakah dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai rencana pemberian uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. "Selanjutnya karena saya ada rapat lain, saya tidak ikut lagi," kata Ade.
[wid]
BERITA TERKAIT: