â€Hari ini berkas DP (Didik Purnomo) dilimpahkan ke penuntutan,†kata Jurubicara Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di kantor KPK Jakarta, Senin (24/11).
Dalam waktu paling lambat dua pekan, Didik segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Maksimal dalam waktu 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," jelas Johan, yang sedang merangkap jabatan Deputi Pencegahan KPK ini.
Di luar itu, Johan bilang, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM tahun 2011. Dia pastikan kasus ini tidak berhenti di Didik Purnomo maupun tiga orang lain yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Diketahui, tiga pihak lainnya yang sebelumnya terjerat dugaan korupsi proyek Simulator tahun 2011 adalah mantan Kepala Korlantas, Djoko Susilo; Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto; dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia; Sukoco S Bambang.
Djoko Susilo sudah diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara.
[ald]