"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Informasinya, Suryani saat ini telah berada di ruang pemeriksaan guna dikorek keterangannya oleh penyidik.
Priharsa yang dikonfirmasi soal kaitan Suryani dalam kasus yang menjerat Cahyadi Kumala itu menjawab diplomatis.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandas Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huru a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sudah melakukan penahanan Cahyadi pada Selasa (30/9). Ia kini mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Cahyadi juga diduga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor
.[wid]
BERITA TERKAIT: