Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 November 2014, 11:21 WIB
Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK
jero wacik/net
rmol news logo Eks Menteri ESDM, Jero Wacik memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/11). Dia akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM yang menjerat politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana.

Jero saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Dia tiba di Kantor KPK Jakarta sekitar pukul 10.35 WIB tadi menumpang mobil Nissan B 1877 NC.

"Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," terang Jero di Kantor KPK Jakarta.

Jero masih belum mau berspekulasi lebih lanjut soal perkara yang menjerat Sutan ini. Termasuk, soal apa saja yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK kepadanya. Dia berjanji akan menjelaskannya setelah diperiksa nanti.

"Nanti saya terangkan ya, sekarang saya diperiksa dulu‎," tandas Politikus Partai Demokrat itu.

KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Dugaan penerimaan hadiah yang menjerat Sutan ini sebelumnya mencuat dalam sidang pembacaan vonis bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 29 April 2014 lalu. Dalam vonis majelis hakim terhadap Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana disebut menerima uang 200 ribu dolar AS dari Rudi. Disebutkan lagi, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA