Beberapa hari lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan SBY wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) setelah berhenti dari jabatan Presiden.
Demikian juga Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurut dia, semestinya bekas presiden SBY dan wakilnya, Boediono, menyerahkan laporan harta kekayaan mereka meski tak diminta oleh KPK
Mantan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, menilai permintaan itu terlalu buru-buru dan berlebihan.
Andi jelaskan, desakan itu seperti tak melihat aturan dalam Keputusan KPK Nomor : Kep / 07 / KPK / 02 / 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN Bab II Pasal 2 ayat (6).
Isinya adalah: "Pelaporan kekayaan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh PN (penyelenggaran negara) yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan mengakhiri jabatan selaku PN dan atau pensiun dan diiaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan, atau selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah PN menerima formulir bagi PN yang akan dilakukan pemeriksaan."
"Disebutkan selambat lambatnya dua bulan setelah serah terima jabatan. Ini kan baru 17 hari SBY menyelesaikan tugasnya," tegasnya, Sabtu (8/11).
Karena ketidakwajaran desakan itu, Andi Arief menilai ada baiknya Komisi Etik KPK memeriksa kejiwaan Wakil Ketua KPK yang terus mendesak SBY menyerahkan laporan kekayaannya meski batas waktu masih jauh.
"Ada baiknya Komisi etik memeriksa kejiwaan Bambang Widjoyanto," sindirnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: