KARTU SAKTI JOKOWI

Yusril: Harus Ada Dasar Hukum Kalau Dana CSR BUMN Diambil Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 07 November 2014, 10:57 WIB
Yusril: Harus Ada Dasar Hukum Kalau Dana CSR BUMN Diambil Negara
yusril ihza mahendra/net
rmol news logo Kembali, pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo menggunakan dana CSR (dana tanggung jawab sosial perusahaan) untuk membiayai Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), untuk penanggulangan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Ditekankan Yusril, lewat akun twitter @Yusrilihza_Mhd, dana CSR adalah dana yang dialokasikan dari keuntungan perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk masyarakat. Dana itu digunakan sebagai kompensasi kepada masyarakat sekitar atas kegiatan perusahaan di daerah tersebut dengan segala dampaknya

Karena itu, menurut Yusril, dana CSR dikelola langsung oleh perusahaan untuk kepentingan masyarakat lokal karena dana tersebut memang milik perusahaan. Misalnya, CSR Freeport digunakan untuk masyarakat Timika, Newmont untuk masyarakat Sumbawa, PT Timah untuk masyarakat Bangka Belitung

"Jadi bisa bermasalah kalau dana CSR BUMN itu diambil Pemerintah untuk biayai program tiga kartu yang dijanjikan Presiden ketika kampanye dulu. Apalagi jika dana yang diambil dari CSR BUMN itu dianggap sebagai bukan uang negara, sehingga bisa dikelola sebagai dana non budgeter," terang Yusril, Jumat pagi (7/11).

Ditambahkan mantan Menteri Sekretaris Negara ini, hal di atas semua berkaitan dengan tertib penyelenggaraan negara, khususnya di bidang keuangan, yang sungguh-sungguh harus diperhatikan oleh Presiden

"Kalau dana CSR BUMN itu diambil oleh negara, maka harus ada dasar hukumnya. Sebab dalam UU APBN sudah ditargetkan setoran keuntungan BUMN sebagai penerimaan negara," tegasnya.

Dana CSR dari BUMN adalah dana yang sudah dianggarkan oleh perusahaan, dan harus dijalankan untuk memenuhi kewajiban BUMN kepada masyarakat sekitar.

"Kalau dana CSR akan diambil Pemerintah, maka UU APBN harus diubah, ada perubahaan sumber penerimaan negara dan ada perubahan alokasinya," ujar Yusril.

Sementara itu terjadi ketidaksamaan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno tentang asal dana program kartu sakti Joko Widodo.

Menurut JK, penerbitan tiga kartu sakti itu dilandasi dasar hukum yang jelas. Bahkan anggarannya sudah dialokasikan dalam APBN 2014 yang disusun pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sementara Mensesneg, Pratikno mengatakan pembiayaan saat ini menggunakan dana tanggung jawab sosial (CSR) BUMN, bukan APBN. Karena itu, tidak memerlukan persetujuan DPR. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA