"Ditangguhkan penahanannya karena ada upaya damai," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hardi Firman di Mapolsektro Gambir, Jalan Cideng Barat Dalam, Kamis (6/11).
Menurutnya, upaya tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di mana, jalur damai dapat ditempuh terlebih dulu karena pelaku masih di bawah umur.
"Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ada satu mekanisme yang diamanatkan yakni restorative justice. Bagaimana penanganan tindak pidana anak yang terlibat hukum," jelas Hardi.
Pekan depan, tim kuasa hukum bersama MR akan kembali mendatangi Mapolsektro Gambir guna menyelesaikan upaya damai yang ditempuh. Seperti pertemuan dengan korban dan pembuatan berita acara perdamaian.
Apabila sudah tuntas, maka proses pidana terhadap MR akan ditutup dan bebas secara resmi.
"Kita akan intensifkan upaya tersebut untuk menghindari proses pemidanaan. Target seminggu ke depan sudah kelar semua," jelas Hardi.
Di tempat yang sama, MR mengaku apabila proses pidananya sudah kelar semua akan kembali ke kampung halaman di Grobogan Jawa Tengah.
"Maunya balik ke kampung saja," singkat remaja yang baru satu bulan ini bekerja sebagai kuli bangunan di Bekasi.
[rus]
BERITA TERKAIT: