Otto: Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Artha Meris Tak Sesuai Fakta Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 November 2014, 14:43 WIB
Otto: Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Artha Meris Tak Sesuai Fakta Hukum
otto hasibuan/net
rmol news logo . Tuntutan 4,5 tahun penjara yang diberikan Jaksa KPK kepada Artha Meris Simbolon sangat berat. Tuntutan yang diberikan ke Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu juga tidak sesuai dengan fakta hukum.

Begitu ditekankan penasehat hukum Artha Meris, Otto Hasibuan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11).

Otto tegaskan, tuntutan tersebut sama sekali tak bisa membuktikan dari mana uang USD 522 ribu yang disebut Jaksa KPK diberikan Meris ke mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Otto juga heran bagaimana Jaksa bisa menyimpulkan bahwa uang itu bisa sampai ke tangan Rudi Rubiandini.

"Kita lihat bersama-sama tadi, tidak ada satupun saksi atau bukti yang diajukan JPU bahwa Artha Meris Simbolon memberikan uang kepada Rudi. Kan begitu," tekan Otto.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini dengan tegas menyatakan bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan kliennya. Disisi lain, Otto meminta kepada hakim agar dapat meluruskan persoalan yang dialami oleh kliennya.

"Bahwa harus lah ada bukti yang konkrit. Bahwa ada pemberian uang dari Artha Meris kepada Rudi. Itu kan satu orang, tidak ada yang meyaksikan, kecuali pernyataan dari Deviardi sendiri," urai dia.

"Belum kita tahu lulus tes seorang saksi bukanlah saksi. Tanda terima pun tidak ada, hanya semata-mata pengakuan Deviardi sendiri," sambung Otto menegaskan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA