Berkas Romi Herton dan Istrinya Dilimpahkan ke Tahap Dua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 November 2014, 15:28 WIB
Berkas Romi Herton dan Istrinya Dilimpahkan ke Tahap Dua
romi herton/net
rmol news logo Berkas perkara penyidikan dua tersangka kasus suap sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Romi Herton dan Masyitoh dilimpahkan ke tahap dua alias P-21.

Hal itu mengemuka usai kedua pasangan suami istri itu diperiksa oleh penyidik KPK.  Pengakuannya, keluar dari mulut sang istri, Masyitoh.

"Iya, P-21," singkat Masyitoh di tangga depan lobi Kantor KPK Jakarta, Selasa (4/11).

Adapun Romi dan istrinya merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Keduanya keluar bersamaan dari ruang pemeriksaan. Uniknya, keduanya juga menumpang mobil tahanan yang sama. Pasutri itu juga nampak sama-sama memakai rompi ‎orange tahanan KPK.

Kejadian ini nampak aneh. Sebab biasanya, tahanan KPK dalam satu kasus dipisahkan di tempat terpisah. Pasalnya, hal itu bisa merusak proses penyidikan. Kedua tersangka pun diantar ke rumah tahanan KPK di POMDAM Jaya, Guntur. Di rutan itu, Romi mendekam. Sementara Masyitoh ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas perkara penyidikan Romi dan Istrinya.

"Ya benar, P-21," jelas Priharsa saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA