KPK: Sprindik Setya Novanto Hoax!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Oktober 2014, 10:15 WIB
KPK: Sprindik Setya Novanto Hoax<i>!</i>
Setya Novanto/net
rmol news logo . Tidak benar ada surat perintah penyidikan di kasus korupsi PON Riau atas nama Ketua DPR RI, Setya Novanto yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa sprindik atas nama Setya yang beredar lewat email tersebut bukan sprindik yang biasa dikeluarkan oleh KPK.

"Setahu saya KPK tidak pernah keluarkan Sprindik seperti itu," kata pria yang biasa disapa BW ini lewat pesan singkat, Selasa (7/10).

Jurubicara KPK, Johan Budi juga membantah Sprindik tersebut.

"Tidak benar, itu hoax," kata Johan.

Sebelumnya, Beredar kabar Ketua DPR RI Setya Novanto dijadikan tersangka di KPK terkait kasus PON Riau. Setya seperti dituliskan dalam Sprindik itu diduga telah menerima hadiah atau janji. Bendara Umum DPP Partai Golkar itu dikenakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Masih dalam sprindik itu, disebutkan bila penyidik yang menangani adalah Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri muryanto, dan Salmah. Sementara komisioner, ditandatangani oleh Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan. Adapun Sprindik itu dikeluarkan 25 September 2014. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA