Kejagung RI-Tiongkok Teken MoU Tindak Pidana Korupsi Antar Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Oktober 2014, 16:32 WIB
Kejagung RI-Tiongkok Teken MoU Tindak Pidana Korupsi Antar Negara
rmol news logo Kejaksaan Agung RI menandatangani nota kesepahaman (MoU)  bersama Jaksa Agung (Procurators General) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Cao Jianming, untuk mempermudah penanganan tindak pidana korupsi antar instansi hukum kedua negara.

Penandatanganan MoU berlangsung di kantor The Supreme People's Procuratorate of the People’s Republic of China RRT, Beijing, Tiongkok, pada pekan lalu.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Chuck Suryosumpeno, yang turut menghadiri penekenan MoU tersebut menjelaskan, kerja sama dimaksudnya guna meningkatkan kualitas SDM para jaksa di masing-masing kejaksaan.

"Selain kerja sama peningkatan kualitas SDM yang telah dirintis beberapa tahun sebelumnya, juga diadakan pertemuan khusus untuk membicarakan kemungkinan penanganan bersama aset hasil tindak pidana korupsi antara kedua Kejaksaan," kata Chuck melalui siaran persnya diterima wartawan, Kamis (2/10)

Lanjut Chuck, PPA Kejagung RI juga melakukan pertemuan terpisah (Side Meeting) khusus membahas kemungkinan kerja sama penanganan bersama hasil tindak pidana korupsi yang dilarikan ke Tiongkok.

"Ketika itu pertemuan diwarnai diskusi yang sangat menarik dan intens. Side meeting ini difasilitasi oleh National Contact Point ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network for Asia and Pacific Region) untuk Tiongkok," paparnya.

Kejagung Tiongkok menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan RI yang telah membentuk Pusat Pemulihan Aset yang terintegrasi dengan berbagai lembaga serta institusi.

"Negara Tiongkok yang selama ini sangat tertutup mengenai berbagai hal, ternyata sangat antusias menanggapi tawaran kerja sama penanganan aset yang kami ajukan. Semoga dengan beberapa kali pertemuan, pemahaman mereka menjadi lebih baik," rincinya.

Sementara anticorruption legal expertKejaksaan RRT, Dr. Chen mengakui, konsep Good Governance dalam pemulihan aset yang sedang dikembangkan Kejaksaan RI merupakan hal baru di lingkungan penegakan hukum RRT.

"Dr Chen pun berpendapat, penting melakukan sosialisasi konsep pemulihan aset ala PPA Kejaksaan RI di lingkungan penegakan hukum RRT," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA