HAMBALANGGATE

Pengacara: Anas Segera Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 September 2014, 17:56 WIB
Pengacara: Anas Segera Ajukan Banding
anas urbaningrum/net
rmol news logo Kuasa hukum Anas Urbaningrum dipastikan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banding ini ditindaklanjuti menyusul vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

"Ada problem keadilan yang dirasakan mas Anas dalam putusan hakim. Banyak fakta yang tidak terjawab sampai putusan dijatuhkan," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas usai menghadiri diskusi di kantor Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi), Jalan Turi I, Blok-S, Jakarta (Selasa, 30/9).

Dia mengungkapkan, Anas belum menerima salinan putusan sejak vonis dijatuhkan majelis hakim pada 24 September lalu. Karenanya, tim kuasa hukum belum dapat mempelajari putusan secara detil.

"Ringkasan putusan maupun salinan belum diterima, mas Anas belum menerima. Jadi apa yang akan menjadi pegangan kita," kata Firman.

Namun demikian, kuasa hukum tetap mengajukan upaya banding atas putusan tingkat pertama tersebut karena tenggat waktu segera berakhir.

"Sampai hari ini belum didapatkan salinan putusan, walaupun dengan terpaksa tetap kami ajukan (banding)," tegas Firman.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA