4 WNA Berpaspor Turki Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 September 2014, 15:12 WIB
4 WNA Berpaspor Turki Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme
Boy Rafli Amar
rmol news logo Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri akhirnya menetapkan empat warga negara asing yang berpaspor Turki, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan selama 7x24 jam terkait kedatangan mereka ke Palu. Densus menjerat keempat tersangka itu dengan kasus tindak pidana teroris.

"Mereka datang untuk bergabung dengan kelompok teroris Poso Santoso," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen, Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Senin (22/9).

Sementara itu terkait tiga tersangka teroris yang ditangkap sebelumnya, Boy menjelaskan, mereka bertugas sebagai pengatur perjalanan empat WNA Turki tersebut di Poso.

Jenderal bintang satu itu juga menerangkan prihal visa palsu milik empat WNA itu. itu. Diyakini mereka mendapatkan di Malaysia atau Thailand. Makanya, Polri juga mencari sindikat pembuat paspor WNA tersebut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA