Ahok Tak akan Beri Bantuan Hukum ke Udar Pristono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 September 2014, 19:41 WIB
Ahok Tak akan Beri Bantuan Hukum ke Udar Pristono
udar pristono
rmol news logo Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Pristono telah resmi ditahan kemarin terkait kasus pengadaan Transjakarta rusak dan berkarat yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kan dia (Pristono) sudah punya pengacara, Pak Eggi Sujana kan," ujar Basuki di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

Lagi pula, lanjutnya, Pemerintah Provinsi tidak akan memberikan bantuan hukum kepada PNS yang status hukumnya telah berubah menjadi tersangka.
 
"Saya nggak tahu, kalau dalam aturannya nggak ada bantuan hukum, ya nggak bisa dibantu," tandasnya. [zul]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA