Pristono telah resmi ditahan kemarin terkait kasus pengadaan Transjakarta rusak dan berkarat yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kan dia (Pristono) sudah punya pengacara, Pak Eggi Sujana kan," ujar Basuki di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Lagi pula, lanjutnya, Pemerintah Provinsi tidak akan memberikan bantuan hukum kepada PNS yang status hukumnya telah berubah menjadi tersangka.
"Saya nggak tahu, kalau dalam aturannya nggak ada bantuan hukum, ya nggak bisa dibantu," tandasnya.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: