KORUPSI E-KTP

PNS Kemenlu Dikorek KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 September 2014, 11:34 WIB
PNS Kemenlu Dikorek KPK
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (proyek e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Penajaman salah satunya dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi di kasus itu. Seperti hari ini (Kamis, 18/9) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristian Ibrahim Moekmin selaku Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Jadi saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (18/9‎).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA