Demikian informasi yang diterima redaksi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Tony T Spontana, malam ini (Senin, 15/9).
Tony menuturkan dua pejabat Kemenkumham yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan LSH, Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Status tersangka dikalungkan sesuai surat perintah penyidikan untuk masing-masing bernomor: Print- 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014, dan nomor: Print - 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
"Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I," papar Tony.
Dia menambahkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
[dem]
BERITA TERKAIT: