Resmi, Dua Pejabat Kemenhukham Jadi Tersangka Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 15 September 2014, 21:49 WIB
Resmi, Dua Pejabat Kemenhukham Jadi Tersangka Gratifikasi
ilustrasi/net
rmol news logo Tim penyelidik Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Kementerian Hukum dan HAM sebagai tersangka. Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.

Demikian informasi yang diterima redaksi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Tony T Spontana, malam ini (Senin, 15/9).

Tony menuturkan dua pejabat Kemenkumham yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan LSH, Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Status tersangka dikalungkan sesuai surat perintah penyidikan untuk masing-masing bernomor: Print- 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014, dan nomor: Print - 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

"Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I," papar Tony.

Dia menambahkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA