Setelah menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, tim dari KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan oleh tim dari KPK sejak pagi tadi.
Pertama, penggeledahan dilakukan di kantor pusat PT Hutama Karya yang terletak di Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur. Kedua, sejumlah ruangan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
"Ketiga di PPSDM perhubungan laut. Lalu PT. HK Divisi Gedung, Jalan Iskandarsyah dan rumah BRK di Serpong," terang jurubicara KPK, Johan Budi SP dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Soal apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut, Johan Budi belum bisa memastikannya.
Dalam perkara ini, BRK ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai GM PT. HK saat pelaksanaan proyek medio 2011 lalu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 24, 2 miliar.
Oleh KPK, BRK disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.
[ald]
BERITA TERKAIT: