Namun hanya dua kantor yang digeledah oleh tim dari Kejaksaan Agung.
"Penggeledahan hari ini murni terkait kasus korupsi, tentang pengadaan PDT tahun 2012-2013 senilai Rp 50 milliar yang ditangani Kejagung," Vice President Komunikasi Publik dan Corporate PT Pos Indonesia, Bambang Dwi Purwanto melalui manager PR Abu Sofyan, kepada wartawan di gedung PT Pos Indonesia Pusat, Bandung, Kamis (11/9).
Abu meyakinkan, untuk proses lelangnya sudah sesuai prosedur. Termasuk, penerimaan barang.
"Namun biarkan proses hukum yang menjawabnya. Terkait dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, di mana salah satunya adalah pegawai PT Pos, akan kita terapkan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: