Anas Berharap Tuntutan Jaksa KPK Adil dan Objektif Sesuai Fakta Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 September 2014, 11:10 WIB
Anas Berharap Tuntutan Jaksa KPK Adil dan Objektif Sesuai Fakta Persidangan
anas urbaningrum/net
rmol news logo . Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghadapi tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain dan TPPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (Kamis, 11/9).

Anas berharap, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK nanti objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan

"Itu namanya kita menghormati persidangan ini," kata Anas di Gedung Tipikor.

Anas mengatakan, Jaksa sudah seharusnya mempertimbankan fakta-fakta yang ada. Terutama fakta-fakta selama sidang berjalan. Itu yang disebut Anas sebagai keadilan.

"Keadilan kalau didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, bukan fakta-fakta di luar persidangan," terang Anas.

Terkait pengarahan saksi, Anas membantah telah mengarahkan saksi selama sidang. Sebab, status terdakwanya membuat dia tak mungkin bisa berbuat sesuatu di luar tahanan.

"Karena terdakwa dan ditahan tentu saya punya keterbatasan kan. Yang punya kewenangan siapa? Yang posisinya bebas siapa? Yang bisa komunikasi dengan saksi-saksi siapa? Sederhana saja logikanya kan," ujar Presedium PPI ini.

Terkait dengan pesan BlackBerry Messanger atas nama Wisanggeni yang disajikan Jaksa dalam sidang sebelumnya, Anas juga membantahnya. Dimana dalam pesan itu Wisanggeni berkomunikasi dengan Anas, dan Anas mengarahkan sejumlah saksi. Menurut Anas, pesan itu bukan dari dirinya.

"Itu pesan masuk atau keluar? Kalau pesan keluar itu mengarahkan, ya kan? Itu kan pesan masuk. Kalau pesan masuk kan bukan dari saya. Justru saya tanyakan waktu itu, itu pesan dari siapa? Yang kedua kapan? Kan begitu jadi jangan dibolak-balik. Jangan dibolak-balik itu pesan dari saya, bukan," demikian Anas.

Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA