"Menurut kami, akan terbukti pasal primair sama subsidair termasuk TPPU," kata Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu malam (10/9).
Walau begitu, pria yang biasa disapa BW ini masih enggan merincikan apa saja materi tuntutan yang akan diberikan oleh tim Jaksa KPK yang diketuai oleh Yudi Kristiana itu.
"Soal Anas memang tadi ada usulan rentut (rencana penuntutan) dan itu sudah didiskusikan pimpinan, tapi memang sebaiknya didengarkan besok saja (hari ini)," terang BW.
Dia sedikit membeberkan soal pertimbangan memberatkan terhadap Anas dalam tuntutan. Salah satunya adalah dugaan mengintervensi saksi-saksi dalam perkara dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang itu.
"Kalau dinyatakan apa ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam salah satu hal yang memberatkan itu (Anas coba intervensi saksi) dimasukan. Menurut JPU ada yang meringankan," demikian bekas Ketua YLBHI itu.
Surat dakwaan Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[rus]
BERITA TERKAIT: