Organisasi itu, antara lain, Asosiasi Pengacara Syariah, Serikat Pengacara Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia, Ikadin, AAI, HAPI, Himpunan Konsultan Pasar Modal bersama dengan Koalisi LSM.
Coki TN. Sinambela selaku Ketua Serikat Pengacara Indonesia DKI menyimpulkan bahwa RUU Advokat sarat dengan kepentingan politik dan campur tangan pemerintah. Dia menekankan Organisasi Advokat dan Koalisi LSM siap "turun ke jalan" untuk mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Tersebut.
"RUU ini akan mengebiri independensi advokat melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang anggotanya diusulkan oleh presiden dan dipilih DPR. Kita akan kerahkan 5.000 advokat seluruh Jabodetabek untuk melakukan aksi damai menentang RUU tersebut," kata Coki dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (10/9).
Dalam analisanya, RUU Advokat bakal menyuburkan dan melahirkan advokat-advokat preman dan mafia kasus. Salah satunya karena dalam RUU ini disebutkan boleh mendirikan organisasi advokat dan bisa menyelenggarakan perekrutan dan pendidikan advokat jika sudah ada 35 orang untuk mendirikan.
"Bayangkan, anggota Peradi saja 35 ribu orang, kalau 35 orang boleh mendirikan organisasi advokat maka akan ada seribu organisasi advokat dan semuanya boleh mengangkat advokat," urai dia.
Akibatnya, tidak ada kesamaan standar mutu advokat karena tak ada satu lembaga yang menetapkan standar dan kompetensi khusus untuk menjadi advokat.
Wakil Ketua DPW APSI DKI Jakarta Ridwan Darmawan juga menyatakan hal senada. Dia bilang RUU itu dibahas terburu-buru dan tanpa kehati-hatian dari para perumusnya. Tak lupa, kata dia, kecenderungan konflik kepentingan dari beberapa perumus UU ini yang ngotot untuk segera disahkan karena keterlibatannya dalam organisasi Advokat tandingan Peradi.
Tambah Ridwan, RUU itu jelas akan menjadi UU yang paling aneh di dunia. Sebab, organisasi profesi yang akan bergantung kepada negara melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional. Padahal ciri organisasi Advokat di seluruh dunia adalah organisasi independen.
RUU itu juga akan merugikan para advokat muda yang telah lulus sejak 2012. Karena dalam Pasal Peralihan, RUU Advokat Pasal 65 ayat 1 dinyatakan bahwa hanya advokat yang dilantik hingga tahun 2012 yang diakui sebagai advokat.
"Jadi otomatis advokat muda yang telah susah payah mengikuti proses pelatihan, ujian, magang dan dilantik menjadi advokat, akan dianulir dan harus mengikuti proses-proses dari awal untuk menjadi advokat," imbuhnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: