Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun melakukan penyelidikan. Alhasil dua orang yang diduga pemborong proyek itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan tersangka menyangkut kualitas volume pekerjaan. Di mana gedung ini baru dibangun sejak tahun 2010, dan belum selesai hingga kini," jelas Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman yang ditemui di ruang kerjanya, Bandung, Senin (8/9) seperti diberitakan
RMOL Jabar.Dua tersangka dimaksud atas nama IG dan P. Keduanya merupakan rekanan proyek gedung Islamic Centre.
"Tersangka IG ditetapkan tersangka sesuai dengan nomor sprindik 398.0.Fd/08/2014, sedangkan tersangka P dengan nomor 397.0.fd/08/2014," kata Suparman lagi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus lalu, Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Sudah dikeluarkan perintah penyidikan tertanggal 29 agustus 2014, untuk pemeriksaannya sehingga belum dilakukan penahanan," ujarnya.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 7 ayat 1 huruf a, UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
.[wid/rmoljabar.com]
BERITA TERKAIT: