KPK akan Telusuri Aset dan Transaksi Keuangan Jero Wacik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 September 2014, 12:35 WIB
KPK akan Telusuri Aset dan Transaksi Keuangan Jero Wacik
jero wacik/net
rmol news logo Setelah menetapkan status tersangka terhadap Jero Wacik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya akan mengirim permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini bertujuan menelusuri transaksi mencurigakan (asset tracing) milik Menteri Energi Sumber Daya Mineral tersebut.

"Untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (4/9)

Melalui asset tracing, KPK akan melihat apakah kasus Jero bisa dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang atau tidak.

"Tapi terlalu dini kita kalau menyebut mengarah ke TPPU," kata Johan

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu itu juga akan segera dicegah bepergian ke luar negeri. Johan menjelaskan, pencegahan untuk kepentingan penyidikan.

"Kalau nggak salah hari ini atau semalam ya ada pembicaraan untuk mengirimkan surat permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi kepada tersangka agar tidak
bepergian ke luar negeri," imbuh Johan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA