Setelah menetapkan status tersangka terhadap Jero Wacik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya akan mengirim permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini bertujuan menelusuri transaksi mencurigakan (asset tracing) milik Menteri Energi Sumber Daya Mineral tersebut. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: