Jubir KPK: Jero Diperiksa Setelah Saksi-saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 September 2014, 11:48 WIB
Jubir KPK: Jero Diperiksa Setelah Saksi-saksi
jero wacik/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang kemarin resmi berstatus tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasaan di institusinya.

"Belum ada," kata jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (4/9).

Menurut Johan, pemeriksaan Jero akan dilakukan setelah saksi-saksi.

"Biasanya yang diperiksa duluan saksi-saksi," tambah Johan.

Diketahui, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementrian ESDM. Dalam kasus ini, Jero disangkakan melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012.

Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA