"Belum ada," kata jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Johan, pemeriksaan Jero akan dilakukan setelah saksi-saksi.
"Biasanya yang diperiksa duluan saksi-saksi," tambah Johan.
Diketahui, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementrian ESDM. Dalam kasus ini, Jero disangkakan melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: